Skip to main content

SISTEM PEMERINTAHAN

JENJANG TANGGA GEDUNG DALOM KEPAKSIAN PERNONG SEKALA BRAK


Sistem Pemerintahan Adat Di Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak 

Sultan merupakan pucuk pimpinan tertinggi didalam adat istiadat sekala brak dengan sebutan Dudungan Mulia atau Puniakan Dalom Beliau dari masyarakat kepada sang pimpinan adat. Segala titah Sai Batin atau Sultan adalah amanat yang musti dijalankan oleh siapapun yang menerima titahnya, seperti termaktub dalam pantun azimat yang berbunyi “ Khiah Khiah Kik Dawah, Kekunang Kak Debingi, Kak Saibatin Mekhittah, Tisansat Kipak Mati “ , maknanya adalah sifat kesetiaan masyarakat adat terhadap amanah yang dititahkan oleh sultannya, sekalipun untuk menunaikannya harus mempertaruhkan nyawa.

Dalam menjalankan pemerintahan adat, sai batin memiliki struktur adat yang tersusun rapi sebagaimana pranata adat yang diteruskan dari para sultan sebelumnya, Struktur pemerintahan adat di Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak sifatnya bertingkat dari atas hingga bawah, seluruh jabatan memiliki tanggun jawab dan pranata adat tersendiri. Terdapat 7 hierarki gelar dalam Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak yang dapat menentukan kedudukan atau jabatan seseorang didalam adat, dimulai dari yang tertinggi yaitu Sultan, Raja Suku/ Jungku/ Jukku, Batin, Radin, Minak, Kimas dan Mas/ Inton.  

Di dalam Adat Kepaksian Pernong, seorang Sultan yang berkedudukan selaku Raja Adat memiliki Pemapah Dalom yang mengurusi bagian internal kerajaan, sedangkan tugas eksternal dipegang oleh Perdana Menteri. Kedudukan Pemapah Dalom biasanya dipercayakan kepada paman atau adik Sultan. Para Pemapah Dalom atau Pemapah Paksi bergelar Raja. 

Adapun Masyarakat adat  di dalam pemerintahan Kepaksian Pernong terkelompok dalam tingkatan wilayah pehimpunan adat, sebagai berikut :
1. Wilayah Adat Jukku dipimpin Kepala Jukku bergelar Raja,  seorang raja jukuan memimpin sejumlah orang yang bergelar Batin.
2. Wilayah Adat Sumbai dipimpin Kepala Sumbai bergelar Batin, seorang batin memimpin sejumlah orang yang bergelar Radin.
3. Wilayah Adat Kebu dipimpin Kepala Kebu bergelar Radin. seorang radin memimpin sejumlah Ragah ( kepala keluarga ).
4. Lamban (Rumah/ Keluarga) dipimpin Kepala Keluarga atau Ragah.

Dalam menyelesaikan masalah ditengah masyarakat, berlaku Permufakatan Sidang Adat atau yang disebut “HIMPUN”, diantaranya ada Himpun Keluarga, Himpun Bahmekonan ( dalam satu kampung ), Himpun Kampung Batin ( Tingkat Petinggi Lingkungan Istana ), Himpun Paksi / Marga ( Tingkat Tertinggi yang dihadiri oleh Sultan ). Tata petiti didalam melaksakan himpun sangat diatur, mulai dari busana yang biasanya menggunakan kopiah dikepala serta kain sarung belipat, sikap dan sopan santun, serta tutur kata tersusun. Kedua belah pihak yang sedang melakukan percakapan didalam sebuah himpun menggunakan kata-kata yang penuh penghormatan serta alur pembicaraan yang teratur, percakapan itu biasa disebut "betetangguh ". Hasil dari sebuah musyawarah adat nantinya menjadi aturan yang musti dijalankan setelah diputuskan dan ditetapkan oleh Saibatin.

Comments

Popular posts from this blog

PANGERAN SUHAIMI

Pangeran Suhaimi Mengabdi Untuk Negara dan Adat Istiadat Sultan Pangeran Suhaimi Pangeran Suhaimi adalah salah satu putra terbaik dari bumi Lampung, beliau lahir di Kecamatan Belalau Lampung Utara (kala itu) pada tahun 1908, beliau adalah putra Depati Merah Dani atau dikenal Hi. Harmain gelar Sultan Makmur. Pangeran Suhaimi Dimakamkan dalam suatu upacara militer di Taman Makam Pahlawan Kedaton Bandar Lampung. Bertindak sebagai inspektur Upacara adalah Kasi Politik Korem 043 Garuda Hitam Mayor Yusuf, serta dihadiri oleh Sekwilda Alimudin Umar, SH yang mewakili Gubernur Lampung dan juga salah seorang keluarga besar dari Pangeran Suhaimi. Turut hadir juga dalam upacara pemakaman Walikotamadya Drs. Zulkarnain Subing, Ketua DPRD Kodya Bandar Lampung. Adalah Pangeran Suhaimi salah satu putera daerah yang meninggalkan jejak pengabdian untuk tanah Lampung, baik selaku abdi masyarakat dalam pemerintahan begitu juga sebagai pejuang dalam pertempuran melawan penjajah. Selain i...

Selayang Pandang Sejarah Kerajaan Sekala Brak Lampung

Prasasti Batu Bertulis " Hujung Langit"  di Sekala Brak Disusun Oleh : Novan Saliwa ( Pemandu Seni Budaya Anjungan Lampung - TMII Jakarta ) Penyebaran Suku Bangsa Bangsa Indonesia berasal dari Assam yg terletak di India selatan, sebelah Utara Burma. Suku Melayu kuno atau Proto Malayan Tribes dari India Selatan itu dalam pengungsiannya, bergerak menyeberangi laut Andamen untuk kemudian berpencar dalam beberapa kelompok, demikian J.R.Logan Pada tahun 1848 telah mengemukakan teorinya. Kelompok kesatu bergerak ketimur melalui jawa dan Kalimantan dan ada yang terus keutara di philipina yang kemudian melahirkan suku bangsa Igorot dan lain lain. Kelompok kedua mencapai ujung utara sumatra menyusuri pantai barat mendarat di singkel, Barus dan Sibolga, kemudian melahirkan cikal bakalnya suku suku Batak Karo, Batak Toba, Dairi dan Alas. Kelompok ketiga meneruskan pelayarannya menelusuri Pantai Barat Sumatra terus keselatan yang akhirnya melalui krui menuju kedaerah ...

Pangeran Alprinse Syah Pernong Hadiri Pengukuhan Guru Besar UNDIP

Prof Eko Suponyono secara khusus mengundang Pangeran Alprinse karena beliau begitu bersahabat, setiap kali profesor ke jakarta, selalu pangeran yang menemaninya makan dan jalan-jalan, juga termasuk kalau ada kegiatan seminar, maupun saat promosi doktor dan profesornya, Pangeran datang ditemani pengasuhnya minan fitri dari Marga Keratuan Way Handak Lampung Selatan,  sampai di semarang disambut Panglima Panggittokh Alam Tanggamus Hengky Ashnari SH, MH, yg seharinya adalah anggota DPR Kab. Klaten, panglima menemani pangeran saat pengukuhan guru besar Prof. Eko Soponyono SH. MH di Universitas Diponegoro. Didalam acara pengukuhannya, pada hari S abtu (9/9/2017),  Prof. Eko Soponyono membacakan orasi terkait hasil penelitiannya dengan judul Hikmah Alquran Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Demi Mewujudkan Keadilan Religius. Penelitian Prof. Eko itu terinspirasi penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolon...