Skip to main content

Tata Titi Pakaian Adat Sekala Brak

Alat Dibadan / Rukun Dibadan 



Didalam adat yang diadat kan, maupun adat yang teradat, kebesaran suatu adat itu selalu bertumpu pada tiga hal, yaitu alat di lamban, alat dilapahan, alat dibadan, dari tumpuan tiga itu kita tahu betul, siapa seseorang menurut tata cara dan adat orang Lampung. Dari alat alat yang ada dirumahnya, dari alat alat yang digelar dalam perjalanan adatnya, dan dari alat alat yang melekat pada pakaiannya, tanpa orang lampung diberi tahu, dia akan tahu siapa seseorang itu, karena dari dulu suku bangsa Lampung sangat membanggakan simbol simbol. Simbol simbol kebesaran sebagai kebanggaan meraka, untuk tetap melestarikan suatu kebesaran yang telah dimulai sejak nenek moyang dari dahulu kala.

Pakaian adat Lampung Sekala Brak atau masyarakat adat saibatin mempunyai ketentuan-ketentuan pemakaiannya. Misalnya  pakaian yang boleh dipakai oleh pemimpin adat, para tetua adat, dan masyarakat biasa. Pemakaian pakaian adat merupakan kode etik, seseorang tidak sopan bilamana memakai pakaian adat yang bukan atau tidak sesuai dengan bentuk atau warna yang boleh dipakainya. Bagi seorang yang memakai pakaian tidak sesuai kedudukannya maka biasa disebut ” Busuk Huwak” yakni Makai Kawai Mak Dijenonganni, dan biasanya akan mengundang ” Upok Bujuk” atau cemoohan dari masyarakat yang lain.  Oleh karena itu masyarakat adat saibatin sangat menghormati tingkatan kedudukan beserta ketentuan adat yang melekat padanya.


Keindahan pakaian adat, baik oleh bentuknya maupun warna dan hiasan-hiasannya sangat menjadi perhatian sejak dahulu. Ditambah dengan pemakai alat perhiasan yang beraneka bentuk dan warna adalah untuk menciptakan keindahan yang sedap dipandang mata. Akan tetapi, Seperti diketahui bahwa pakaian yang diutamakan dalam adat saibatin adalah pakaian yang selaras dengan ajaran islam diantara menuntut norma kesopanan atau yang menutup aurat. 




Penentuan bentuk dan warna pakaian adat untuk tiap tingkat kemasyarakatan pemakai, adalah suatu identitas yang telah dibakukan oleh masyarakat adat serta terus dilestarikan sejak zaman nenek moyang. Berikut contoh tata aturan busana adat bagi masyarakat adat saibatin :

1. Busana masyarakat adat untuk kaum wanita dewasa dalam Keseharian maupun dalam Upacara Adat / Tayuhan, memakai penutup kepala yang dahulunya terbuat dari kain atau selendang yang dikenakan dikepala ( menutup rambut ) yang disebut “Kumbut” sedangkan bagian bawahnya menggunakan sinjang / hinjang atau kain sarung.




2. Busana masyarakat adat secara umum untuk kaum pria dalam Upacara Adat / Tayuhan, memakai penutup kepala yang disebut “Ketupung / Kepiah” sedangkan bagian bawahnya menggunakan sarung yang disebut sinjang / hinjang belipat diatas lutut.


  
3. Busana untuk para pesilat atau pendekar pengiring Sultan / Saibatin dalam Upacara Adat / Tayuhan, memakai ikat kepala yang disebut “Ikok Hulu” serta memakai kain ikat pinggang disebut “Ikok Tengah”.


4.   Busana untuk kaum wanita ( penabbaian ) yang bertugas sebagai pengusung lelamak jambat titi kuya atau alas perjalanan Sultan dalam Upacara Adat / Tayuhan, memakai penutup kepala menyerupai tanduk yg dibuat dari kain selindang biasanya dipakai adalah ” selindang miwang/ selindang balak”. Dikenakan dikepala yang disebut “Kanduk / Kekanduk” serta memakai “ikok tengah” atau ikat pinggang dari kain, dan bagian bawahnya menggunakan sinjang / hinjang ( kain sarung ).



 5.  Busana untuk yang memiliki adok /gelar Batin, Radin, Minak, Kimas, Mas/Inton dan masyarakat biasa dalam Upacara Adat/ Tayuhan adalah memakai ketupung yang ujungnya berbentuk segitiga atau kopiah biasa serta mengenakan kain belipat diatas lutut.





 6. Busana untuk yang memiliki adok Raja / Dipati dalam Upacara Adat/ Tayuhan adalah memakai Tungkus berbelalai didepan dan dibelakang bagian bawah serta kain serong gantung kekanan. 


  


  7.  Busana untuk Sultan / Sai Batin dalam Upacara Adat/ Tayuhan adalah memakai Tungkus tanpa belalai dibelakang, dilengkapi selempang dan kain serong gantung kekiri. Dan tata pakaian ini terlarang dan dilarang dikenakan oleh adok dibawahnya, terkhusus untuk Sai Batin. 



( Paduka Yang Mulia SPDB Pangeran Edward Syah Pernong )









 7. Busana Pengantin dalam upacara pernikahan terdapat dua persepsi masyarakat :  

Tata Pakaian Pengantin Khusus Untuk Yang Berkedudukan Sebagai Sai Batin Raja Adat 

  • Mengenakan pakaian yang menunjukkan suatu hal yang istimewa bagi masyarakat umum,  seperti pakaian dengan tata cara adat seolah raja atau bangsawan, dengan maksud sebagai suatu simbol idaman orang tua dan keluarganya, kiranya rumah tangga baru itu akan tumbuh menjadi rumah tangga sejahtera dan bahagia, dan oleh karenanya lah Pengantin disimbolkan seolah raja dan ratu sehari.
  • Mengenakan pakaian atau busana yang tetap disesuaikan dengan tingkatan gelar adat yang disandang kedua mempelai, ini biasanya bagi sebagian masyarakat Lampung masih berada dilingkungan Kepaksian / Kerajaan, masyarakat tidak berani memakai pakaian pengantin laki laki ( mengian ) sebagaimana pakaian adat untuk raja atau bangsawan disebabkan penghormatan mereka terhadap tata adat Sai Batin masih sangat kental dan mengakar.
    Pengantin Beradok Raja Suku


Sumber Foto : Budhi Marta Utama

Comments

Popular posts from this blog

PANGERAN SUHAIMI

Pangeran Suhaimi Mengabdi Untuk Negara dan Adat Istiadat Sultan Pangeran Suhaimi Pangeran Suhaimi adalah salah satu putra terbaik dari bumi Lampung, beliau lahir di Kecamatan Belalau Lampung Utara (kala itu) pada tahun 1908, beliau adalah putra Depati Merah Dani atau dikenal Hi. Harmain gelar Sultan Makmur. Pangeran Suhaimi Dimakamkan dalam suatu upacara militer di Taman Makam Pahlawan Kedaton Bandar Lampung. Bertindak sebagai inspektur Upacara adalah Kasi Politik Korem 043 Garuda Hitam Mayor Yusuf, serta dihadiri oleh Sekwilda Alimudin Umar, SH yang mewakili Gubernur Lampung dan juga salah seorang keluarga besar dari Pangeran Suhaimi. Turut hadir juga dalam upacara pemakaman Walikotamadya Drs. Zulkarnain Subing, Ketua DPRD Kodya Bandar Lampung. Adalah Pangeran Suhaimi salah satu putera daerah yang meninggalkan jejak pengabdian untuk tanah Lampung, baik selaku abdi masyarakat dalam pemerintahan begitu juga sebagai pejuang dalam pertempuran melawan penjajah. Selain i...

Selayang Pandang Sejarah Kerajaan Sekala Brak Lampung

Prasasti Batu Bertulis " Hujung Langit"  di Sekala Brak Disusun Oleh : Novan Saliwa ( Pemandu Seni Budaya Anjungan Lampung - TMII Jakarta ) Penyebaran Suku Bangsa Bangsa Indonesia berasal dari Assam yg terletak di India selatan, sebelah Utara Burma. Suku Melayu kuno atau Proto Malayan Tribes dari India Selatan itu dalam pengungsiannya, bergerak menyeberangi laut Andamen untuk kemudian berpencar dalam beberapa kelompok, demikian J.R.Logan Pada tahun 1848 telah mengemukakan teorinya. Kelompok kesatu bergerak ketimur melalui jawa dan Kalimantan dan ada yang terus keutara di philipina yang kemudian melahirkan suku bangsa Igorot dan lain lain. Kelompok kedua mencapai ujung utara sumatra menyusuri pantai barat mendarat di singkel, Barus dan Sibolga, kemudian melahirkan cikal bakalnya suku suku Batak Karo, Batak Toba, Dairi dan Alas. Kelompok ketiga meneruskan pelayarannya menelusuri Pantai Barat Sumatra terus keselatan yang akhirnya melalui krui menuju kedaerah ...

Pangeran Alprinse Syah Pernong Hadiri Pengukuhan Guru Besar UNDIP

Prof Eko Suponyono secara khusus mengundang Pangeran Alprinse karena beliau begitu bersahabat, setiap kali profesor ke jakarta, selalu pangeran yang menemaninya makan dan jalan-jalan, juga termasuk kalau ada kegiatan seminar, maupun saat promosi doktor dan profesornya, Pangeran datang ditemani pengasuhnya minan fitri dari Marga Keratuan Way Handak Lampung Selatan,  sampai di semarang disambut Panglima Panggittokh Alam Tanggamus Hengky Ashnari SH, MH, yg seharinya adalah anggota DPR Kab. Klaten, panglima menemani pangeran saat pengukuhan guru besar Prof. Eko Soponyono SH. MH di Universitas Diponegoro. Didalam acara pengukuhannya, pada hari S abtu (9/9/2017),  Prof. Eko Soponyono membacakan orasi terkait hasil penelitiannya dengan judul Hikmah Alquran Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Demi Mewujudkan Keadilan Religius. Penelitian Prof. Eko itu terinspirasi penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolon...