Skip to main content

TATA PETITI GELAR ADAT ( ADOK )




Gelar dalam bahasa Lampung disebut Adok. Adok dimaknai sebagai gelar seseorang pada kedudukan atau jenjang dalam adat yang diwariskan secara turun temurun dan atau dianugerahkan kepada seseorang disebabkan berkesesuaian serta memenuhi tata petiti adat.

Adok yang menjadi bagian dari tradisi warisan leluhur yang terus disimbangkan ( disandangkan) kepada seorang. Tata aturan adok tetap dihormati dan dijalankan sejak nenek moyang dahulu. Tata petiti adok dipersonifikasikan menjadi “tungku” yaitu tiga buah batu perapian untuk memasak,  berbentuk segitiga sama sisi. Penggambaran suatu perapian yang dapat dipergunakan untuk memasak jika letak dan posisi ketiga batu itu berimbang.  Demikian pula adok bisa disandangkan kepada seseorang yang jika dan hanya jika ketiga syarat “tungku“ itu terpenuhi.

Kaidah adok itu berbunyi sebagai berikut, “Adok Nitutuk Tutokh, Tutokh Nutuk Di Jujjokh” artinya Gelar diikuti Panggilan, Panggilan ikut kepada Kedudukan/Nasab/Garis Keturunan.  Ketiga hal tersebut saling terkait satu dengan yang lainnya.
1.    Adok.
Adok diartikan dengan Gelar, diwariskan kepada seseorang setelah menginjak jenjang pernikahan dan dilekatkan kepada seseorang melalui prosesi butettah dalam rangkaian upacara adat atau Tayuhan. Ketika seseorang menyimbang adok maka secara otomatis ia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga adat istiadat, memegang tampuk kepemimpinan untuk membawahi setiap jejang dibawahnya.
Diwilayah tanoh unggak sekala brak, adok memiliki hierarki atau tingkatan mulai dari pemimpin adat tertinggi hingga ke bawah. Adapun susunan adok itu adalah :
   1. Sultan ( untuk Paksi ), Suntan /Suttan ( Untuk Marga )
   2. Raja / Dipati.
   3. Batin.
   4. Radin.
   5. Minak.
   6. Kimas.
   7. Mas / inton.
Setiap orang dalam jenjang adok memiliki “ rukun pedandan” atau tata adat tersendiri yang melekat bagi dirinya yaitu “alat di lamban, alat dibadan , dan alat dilapahan”. Ada pengkhususan bagi seorang Sultan, sSegala sesuatu yang dipakai sultan dilarang dan terlarang dipakai oleh selainnya, kecuali dengan adanya pertimbangan dari sultan.
 Dalam tata petiti adat sejatinya seluruh adok adalah mutlak anugerah dari Pimpinan Adat Tertinggi yaitu Sultan / Sai Batin. Meski demikian adok juga dianugerahkan mempertimbangkan atas jasa seseorang kepada adat, dan juga Sai Batin mengambil keputusan bukan tanpa dasar dan menutup diri atas aspirasi dari bawah. Untuk seseorang yang akan diberi adok Para Raja  / Depati berkewajiban menyusun angkat tindih ( tingkatan ) status anak buah seoseorang tersebut, untuk kemudian dilaksanakan musyawarah atau disebut Himpun/Hippun.
2.     Tutokh / Tutukh / Panggilan.
Masyarakat adat Lampung dalam berkomunikasi harus mengedepankan etika sesuai tata petitinya, sangat dianjurkan untuk memanggil seseorang dengan panggilan atau tutokh yang disesuaikan dengan adok seseorang. Disanalah terletak nilai penghormatan dan kesetiaan terhadap hierarki adok. Berikut beberapa contoh panggilan dalam masyarakat adat Lampung, Paksi Pak Sekala Brak :
  • Tutokh “ Pun “ ( pria ) dan “ Ratu “ ( wanita ) adalah panggilan kepada kakak tertua bagi keluarga Sai Batin atau yang beradok Sultan / pangeran / Dalom. Dan untuk tutokh kepada orang tua ( yang beradok di atas ) adalah Pak Dalom dan Ina Dalom. Secara umum tutokh untuk seorang Sultan adalah Puniakan Dalom / Puniakan Dalom Beliau. 
  • Tutokh “ Atin” adalah untuk panggilan kepada kakak tertua bagi keluarga Dipati atau yang beradok Raja. Dan untuk tutokh kepada orang tua nya adalah Pak Batin dan Ina Batin.
  • Tutokh “ Dang” ( pria ) dan “ Cik Wo “ ( wanita ) adalah panggilan untuk kakak tertua bagi keluarga Batin. Dan untuk tutokh kepada orang tua nya adalah Tuan Tengah dan Cik Tengah.
  • Tutokh “ Udo Ngah “ ( pria ) dan “ Cik Ngah “ ( wanita ) adalah panggilan kakak tertua bagi keluarga dari seorang yang ber adok Radin. Dan untuk tutokh kepada orang tua nya adalah Pak Balak dan Ina Balak.
  • Tutokh “Udo” dan “uwo”  adalah
    panggilan kakak tertua bagi keluarga dari seorang yang beradok Minak . Dan untuk tutokh kepada orang tua nya adalah Pak Ngah dan Mak Ngah.
  • Tutokh “abang dan ngah” adalah panggilan untuk kakak bagi  jenjang di bawah nya . Dan untuk tutokh kepada orang tua adalah Pak Lunik dan Ina Lunik, Pak Cik dan Mak Cik. 
3       Jujjokh
Jujjokh dapat diartikan sebagai kedudukan/ nasab / garis keturunan seorang, secara garis adat seseorang telah memiliki bagian masing-masing. Seorang yang telah dianugerahkan adok raja maka sejatinya ia merupakan keturunan raja, begitu pula seorang yang di sandangkan kepadanya adok sultan maka sudah dapat dipastikan ia adalah seorang keturunan sultan atau berkedudukan seorang sai batin. Dengan kaidah ini maka jelaslah terlarang dan dilarang menyandangkan dan disandangkan adok sultan bagi mereka yang tidak memiliki jujjokh nya. Oleh sebab itulah di dalam adat lampung sai batin peraturan sangat kokoh serta tertutup kemungkinan untuk seseorang dapat membeli gelar atau adok meski dengan gawi adat sebesar apapun.

Comments

Popular posts from this blog

Dua Bangsawan Sekala Brak Mendapat Promosi Jabatan di TNI dan POLRI

Masyarakat Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak kembali bersyukur,  karena dua putra terbaiknya mendapatkan amanah yang besar untuk mengabdi pada Negara dan Bangsa. Setelah Brigjend. Pol. Purn. Pangeran Edward Syah Pernong mengabdi menjadi Kapolda di Tanah Lampung,  disusul kemudian  Irjen. Pol. Dang Gusti Dr. Ike Edwin.  Kali ini kehangguman itu berlanjut dengan kenaikan pangkat Atin Tomsi Tohir Balaw yang telah mendapat kepercayaan dari pimpinan Polri berupa promosi jabatan Brigadir Jendral Polisi dengan jabatan baru sebagai Karowassidik Bareskrim Polri.  Teriring Doa kami seluruh keluarga besar semoga selalu Amanah dan dimudahkan serta senantiasa dilindungi Allah SWT dalam tugas yang diemban pada perjalanan karier selanjutnya ke depan. Atin Tomsi bagi kami adalah salah satu putra kebanggaan tanah Lampung, putra sulung dari bapak batin Almarhum H. Kol. CKU M. Tohir Ismail Balaw, SE.MBA., dan Ina Batin Hajjah Maryam Zanariah, BA. binti Pangeran Soehaimi...

Pangeran Alprinse Syah Pernong Hadiri Pengukuhan Guru Besar UNDIP

Prof Eko Suponyono secara khusus mengundang Pangeran Alprinse karena beliau begitu bersahabat, setiap kali profesor ke jakarta, selalu pangeran yang menemaninya makan dan jalan-jalan, juga termasuk kalau ada kegiatan seminar, maupun saat promosi doktor dan profesornya, Pangeran datang ditemani pengasuhnya minan fitri dari Marga Keratuan Way Handak Lampung Selatan,  sampai di semarang disambut Panglima Panggittokh Alam Tanggamus Hengky Ashnari SH, MH, yg seharinya adalah anggota DPR Kab. Klaten, panglima menemani pangeran saat pengukuhan guru besar Prof. Eko Soponyono SH. MH di Universitas Diponegoro. Didalam acara pengukuhannya, pada hari S abtu (9/9/2017),  Prof. Eko Soponyono membacakan orasi terkait hasil penelitiannya dengan judul Hikmah Alquran Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Demi Mewujudkan Keadilan Religius. Penelitian Prof. Eko itu terinspirasi penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolon...

PANGERAN SUHAIMI

Pangeran Suhaimi Mengabdi Untuk Negara dan Adat Istiadat Sultan Pangeran Suhaimi Pangeran Suhaimi adalah salah satu putra terbaik dari bumi Lampung, beliau lahir di Kecamatan Belalau Lampung Utara (kala itu) pada tahun 1908, beliau adalah putra Depati Merah Dani atau dikenal Hi. Harmain gelar Sultan Makmur. Pangeran Suhaimi Dimakamkan dalam suatu upacara militer di Taman Makam Pahlawan Kedaton Bandar Lampung. Bertindak sebagai inspektur Upacara adalah Kasi Politik Korem 043 Garuda Hitam Mayor Yusuf, serta dihadiri oleh Sekwilda Alimudin Umar, SH yang mewakili Gubernur Lampung dan juga salah seorang keluarga besar dari Pangeran Suhaimi. Turut hadir juga dalam upacara pemakaman Walikotamadya Drs. Zulkarnain Subing, Ketua DPRD Kodya Bandar Lampung. Adalah Pangeran Suhaimi salah satu putera daerah yang meninggalkan jejak pengabdian untuk tanah Lampung, baik selaku abdi masyarakat dalam pemerintahan begitu juga sebagai pejuang dalam pertempuran melawan penjajah. Selain i...