Kerajaan adat Sekala Brak- dan Marga Adat Melinting Junjung Adat Saibatin
Marga adat Melinting bersilaturahmi dengan Kerajaan adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong di Gedung Dalom Kerajaan Sekala Brak, Gotong Royong, Bandar Lampung, Minggu (28/5/2017).
Marga Melinting diwakili 5 orang yakni Minak Gejalo Ratu sebagai pemegang trah asli tertinggi yg lurus didalam marga adat keratuan melinting , Dalem Sampurna jaya serta beberapa pembesar adat se marga adat keratuan melinting datang berkunjung bersilaturahmi yang disambut Panglima Elang Berantai-Panglima Kerajaan adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Wilayah Selatan dr way handak , Raja Niti Alam-salah satu Raja Jukkuan Kerajaan adat Sekala Brak dan Humas Kerajaan Sekala Brak.
Kunjungan Silaturahmi Minak Gejalo Ratu tersebut bertujuan untuk menjalin komunikasi dan menegaskan persaudaraan serta eksistensi dari marga Melinting yg sampai saat ini masih ada dan agar juga masy adat mengetahui bahwa adat saibatin tetap dipegang oleh trah asli sbg pemegang turunanan lurus dari Keratuan Melinting dahulu kala yaitu Nurhalim adok Minak gejalo ratu sehingga dalam perkembangan nya yang bersangkutan sebagai pemegang trah asli sekarang ini ingin tetap ikut serta bersama saudara saudaranya yang lain dalam masyarakat adat saibatin guna menjaga tatanan sesuai aturan adat yang menjadi alat pegangangan masyarakat saibatin di tanah lampung yang tentu tidak akan berbeda terutama dalam beberapa hal yang sangat prinsip dalam tata titi adat saibatin di tanah lampung sehingga kemurnian adat sebagai alat pemersatu tetap terjaga. Nurhalim adok Minak Gejalo Ratu yang juga adalah sebagai pimpinan keturunan lurus trah asli tertua dari Ratu Melinting, mengatakan bahwa ia sangat menjunjung tinggi adat istiadat yang sesuai dengan apa yang sudah di tetapkan oleh leluhur dan di wariskan secara turun temurun sebgai sebuah keharusan, sehingga adat istiadat bisa tetap terjaga kemurniannya dan dapat dirasakn dalam memupuk akhlakul qarimah dlm masyarakat.
Salah satu yang perlu tetap di jaga adalah dalam cara pemberian gelar adat yang harus sesuai aturan adat. Ia menjelaskan pemberian gelar di Keratuan Melinting harus melalui musyawarah Ratu, Bandar, dan para penyimbang adat dari Tujuh Tiyuh. Tujuannya pertama adalah gelar diberikan oleh orang yg berhak utk memberikan kedudukan adat , kemudian gelar diberikan pada orang yang tepat dan tidak menyalahi adat karena marga melinting juga tidak berbeda dengan marga adat saibatin lainnya disepanjang pesisir tanah lampung , dimana sai adalah satu dan batin adalah pemilik , serta terkait dengan prinsip utama dalam adat saibatin bahwa gelaran harus karena trah , garis darah dan bukan hal yang dengan seenaknya diberikan kepada siapa saja karena ketidak mengertian tentang adat , jadi dalam pakem adat saibatin tidak ada pemberian gelar tapi yang ada adalah PENGANUGERAHAN KEDUDUKAN, baru setelah kedudukan seseorang ditetapkan maka barulah gelaran sesuai kedudukan tersebut diserahkan pula , demikian juga tidak jauh berbeda didalam ketentuan marga adat melinting dimana sesorang yang dari luar tidak langsung dengan begitu saja, ujug ujug diundang kemudian datang lalu setelah itu diberi gelar, kalau seperti itu sama saja dengan Ormas atau LSM.
"Pemberian gelar harus sesuai aturan melalui musyawarah hrs diberi kedudukan dahulu baru diberi gelarannya di dalam kedududkan tsb , jadi Tidak lah boleh memberikan gelar tanpa jelas status kedudukan nya dalam adat , terutama mencegah jangan sampai ada tumpang tindih dalam. Kedudukan maupunn gelaran dlm kedudukan adat yang sudah dimilki orang lain," dn krn adat saibatin berdasarkan garis trah itulah maka kalau orang lain mau diberi gelar ya hrs di upacara pengambilan saudara dahulu baru diberi kedudukan dn mendapat gelaran dlm kedudkannya nya itu , secara substansi adat saibatin tdk berbeda mulai dr pesisir barat sampai pesisir timur , dn yg penting adalah bahwa yg mengangkat kedudukan hingga gelaran adat harus memang betul betul pewaris murni sebagai pemegang hak yg benar benar berhak ,yg betul betul asli dn bukan ngarang ngarang , jadi hanya Pemegang trah adat asli yg berhak turun temurun dr garis tertua dn gelar nya seorang pemegang hak adat pun memang memakai gelaran adat marga adat keratuan melinting yg memang di pakai dr dahulu kala bukan mengada ada , membuat gelar gelar baru supaya keren ataj mengada ada nama gelaran gelaran pribadi nya mau pun gelaran yang di angkatnya , hal itu tidak boleh, jelasnya kepada Lampost.co, di sela-sela acara silaturahmi.
Panglima Elang Berantai-Panglima Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Wilayah Selatan, Berlian Marga, menyambut baik kedatangan petinggi adat Keratuan Melinting.
"Saudara jauh kami dr Marga Melinting, masih eksis dan budaya nya terus dijaga. Kerajaan adat Paksi Pak Sekala Brak dan Marga adat Keratuan Melinting ini akan terus bersinergi untuk menjaga tata titi adat istiadat sesuai dengan aturan adat yang sudah ditetapkan, karena dengan adat yang benar, kita akan terhormat, serta harkat martabat terjaga , Selain itu panglima elang berantai sangat sependapat ttg tata titi adat yg berlaku dalam tatanan masy adat saibatin , terutama yang sangat perlu di tegaskan bahwa, didalam adat Saibatin tidak ada istilah pemberian gelar, yang ada adalah pemberian kedudukan, gelar yang diberikan mengikuti kedudukan" Ujar Panglima.
Gelar yang di berikan tidak boleh lebih tinggi tingkatannya dari yang memberikan gelar tersebut, harus dibawahnya bahkan setara pun tdk boleh krn kedudukan yg diberi gelar tdk boleh menyamai kedudukan saibatin dn hrs jelas dimana jenganan kedudukan , berapa banyak kerabat yg menjadi bawahan nya dn apa tugas dn kedudukan dalam adat , ya hrs jelas dn detail , bukan panggil orang kasih gelar , ini jelas pelanggaran adat saibatin kalau ada yg melakukan hal tsb
Raja Niti Alam, Pandawa ST menjelaskan "Dalam adat Saibatin sepanjang pesisir memang sejatinya , gelar adat itu berada dalam berbagai tingkatan dan terwariskan berdasarkan garis darah turun temurun ratusan tahun dan memang tidak ada pemberian gelar adat tanpa jelas apa kedudukan nya , berapa banyak kerabat yg dibawah nya apalagi tanpa melalui cara prosedur yg sesuai tradisi shg tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Perlu diketahui bahwa gelar yang dianugerahkan adalah mutlak merupakan hak preogratif Sai Batin dengan melihat kedudukan apa dalam adat yang akan diberikan kepada seseorang yang pantas dan telah berjasa terhadal adat dan seiring hal tersebut akan diletakkanlah gelarnya sebagai bentuk kebesaran adat , meski demikian, Sai Batin biasa nya tidak mengambil keputusan tanpa dasar atau menutup diri dari aspirasi bawah , termasuk pemberian adok terhadap orang luar , yang biasanya akan diadakan prosesi angkon muakhi terlebih dahulu, selanjutnya baru kedudukannya dalam adat dan setelah itu diserahkan gelar atau adok baru untuk diberikan" ujarnya.
"Seluruh adok adalah mutlak anugerah dari Sai Batin. Anugerah diberikan atas dasar keturunan (nasab-silsilah) maupun karena jasa besarnya kepada Sai Batin atau masyarakat adat saibatin Ujar perwakilan dari Humas Kerajaan adat paksi pak sekala brak Bindarsyah SE.
( Diposting pertamakali di laman Lampung Post Online )
![]() |
MINAK GEJALO RATU KETURUNAN TERTUA RATU MELINTING SAAT INI KEPALA ADAT MARGA MELINTING |
Marga adat Melinting bersilaturahmi dengan Kerajaan adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong di Gedung Dalom Kerajaan Sekala Brak, Gotong Royong, Bandar Lampung, Minggu (28/5/2017).
Marga Melinting diwakili 5 orang yakni Minak Gejalo Ratu sebagai pemegang trah asli tertinggi yg lurus didalam marga adat keratuan melinting , Dalem Sampurna jaya serta beberapa pembesar adat se marga adat keratuan melinting datang berkunjung bersilaturahmi yang disambut Panglima Elang Berantai-Panglima Kerajaan adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Wilayah Selatan dr way handak , Raja Niti Alam-salah satu Raja Jukkuan Kerajaan adat Sekala Brak dan Humas Kerajaan Sekala Brak.
Kunjungan Silaturahmi Minak Gejalo Ratu tersebut bertujuan untuk menjalin komunikasi dan menegaskan persaudaraan serta eksistensi dari marga Melinting yg sampai saat ini masih ada dan agar juga masy adat mengetahui bahwa adat saibatin tetap dipegang oleh trah asli sbg pemegang turunanan lurus dari Keratuan Melinting dahulu kala yaitu Nurhalim adok Minak gejalo ratu sehingga dalam perkembangan nya yang bersangkutan sebagai pemegang trah asli sekarang ini ingin tetap ikut serta bersama saudara saudaranya yang lain dalam masyarakat adat saibatin guna menjaga tatanan sesuai aturan adat yang menjadi alat pegangangan masyarakat saibatin di tanah lampung yang tentu tidak akan berbeda terutama dalam beberapa hal yang sangat prinsip dalam tata titi adat saibatin di tanah lampung sehingga kemurnian adat sebagai alat pemersatu tetap terjaga. Nurhalim adok Minak Gejalo Ratu yang juga adalah sebagai pimpinan keturunan lurus trah asli tertua dari Ratu Melinting, mengatakan bahwa ia sangat menjunjung tinggi adat istiadat yang sesuai dengan apa yang sudah di tetapkan oleh leluhur dan di wariskan secara turun temurun sebgai sebuah keharusan, sehingga adat istiadat bisa tetap terjaga kemurniannya dan dapat dirasakn dalam memupuk akhlakul qarimah dlm masyarakat.
Salah satu yang perlu tetap di jaga adalah dalam cara pemberian gelar adat yang harus sesuai aturan adat. Ia menjelaskan pemberian gelar di Keratuan Melinting harus melalui musyawarah Ratu, Bandar, dan para penyimbang adat dari Tujuh Tiyuh. Tujuannya pertama adalah gelar diberikan oleh orang yg berhak utk memberikan kedudukan adat , kemudian gelar diberikan pada orang yang tepat dan tidak menyalahi adat karena marga melinting juga tidak berbeda dengan marga adat saibatin lainnya disepanjang pesisir tanah lampung , dimana sai adalah satu dan batin adalah pemilik , serta terkait dengan prinsip utama dalam adat saibatin bahwa gelaran harus karena trah , garis darah dan bukan hal yang dengan seenaknya diberikan kepada siapa saja karena ketidak mengertian tentang adat , jadi dalam pakem adat saibatin tidak ada pemberian gelar tapi yang ada adalah PENGANUGERAHAN KEDUDUKAN, baru setelah kedudukan seseorang ditetapkan maka barulah gelaran sesuai kedudukan tersebut diserahkan pula , demikian juga tidak jauh berbeda didalam ketentuan marga adat melinting dimana sesorang yang dari luar tidak langsung dengan begitu saja, ujug ujug diundang kemudian datang lalu setelah itu diberi gelar, kalau seperti itu sama saja dengan Ormas atau LSM.
"Pemberian gelar harus sesuai aturan melalui musyawarah hrs diberi kedudukan dahulu baru diberi gelarannya di dalam kedududkan tsb , jadi Tidak lah boleh memberikan gelar tanpa jelas status kedudukan nya dalam adat , terutama mencegah jangan sampai ada tumpang tindih dalam. Kedudukan maupunn gelaran dlm kedudukan adat yang sudah dimilki orang lain," dn krn adat saibatin berdasarkan garis trah itulah maka kalau orang lain mau diberi gelar ya hrs di upacara pengambilan saudara dahulu baru diberi kedudukan dn mendapat gelaran dlm kedudkannya nya itu , secara substansi adat saibatin tdk berbeda mulai dr pesisir barat sampai pesisir timur , dn yg penting adalah bahwa yg mengangkat kedudukan hingga gelaran adat harus memang betul betul pewaris murni sebagai pemegang hak yg benar benar berhak ,yg betul betul asli dn bukan ngarang ngarang , jadi hanya Pemegang trah adat asli yg berhak turun temurun dr garis tertua dn gelar nya seorang pemegang hak adat pun memang memakai gelaran adat marga adat keratuan melinting yg memang di pakai dr dahulu kala bukan mengada ada , membuat gelar gelar baru supaya keren ataj mengada ada nama gelaran gelaran pribadi nya mau pun gelaran yang di angkatnya , hal itu tidak boleh, jelasnya kepada Lampost.co, di sela-sela acara silaturahmi.
Panglima Elang Berantai-Panglima Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Wilayah Selatan, Berlian Marga, menyambut baik kedatangan petinggi adat Keratuan Melinting.
"Saudara jauh kami dr Marga Melinting, masih eksis dan budaya nya terus dijaga. Kerajaan adat Paksi Pak Sekala Brak dan Marga adat Keratuan Melinting ini akan terus bersinergi untuk menjaga tata titi adat istiadat sesuai dengan aturan adat yang sudah ditetapkan, karena dengan adat yang benar, kita akan terhormat, serta harkat martabat terjaga , Selain itu panglima elang berantai sangat sependapat ttg tata titi adat yg berlaku dalam tatanan masy adat saibatin , terutama yang sangat perlu di tegaskan bahwa, didalam adat Saibatin tidak ada istilah pemberian gelar, yang ada adalah pemberian kedudukan, gelar yang diberikan mengikuti kedudukan" Ujar Panglima.
Gelar yang di berikan tidak boleh lebih tinggi tingkatannya dari yang memberikan gelar tersebut, harus dibawahnya bahkan setara pun tdk boleh krn kedudukan yg diberi gelar tdk boleh menyamai kedudukan saibatin dn hrs jelas dimana jenganan kedudukan , berapa banyak kerabat yg menjadi bawahan nya dn apa tugas dn kedudukan dalam adat , ya hrs jelas dn detail , bukan panggil orang kasih gelar , ini jelas pelanggaran adat saibatin kalau ada yg melakukan hal tsb
Raja Niti Alam, Pandawa ST menjelaskan "Dalam adat Saibatin sepanjang pesisir memang sejatinya , gelar adat itu berada dalam berbagai tingkatan dan terwariskan berdasarkan garis darah turun temurun ratusan tahun dan memang tidak ada pemberian gelar adat tanpa jelas apa kedudukan nya , berapa banyak kerabat yg dibawah nya apalagi tanpa melalui cara prosedur yg sesuai tradisi shg tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Perlu diketahui bahwa gelar yang dianugerahkan adalah mutlak merupakan hak preogratif Sai Batin dengan melihat kedudukan apa dalam adat yang akan diberikan kepada seseorang yang pantas dan telah berjasa terhadal adat dan seiring hal tersebut akan diletakkanlah gelarnya sebagai bentuk kebesaran adat , meski demikian, Sai Batin biasa nya tidak mengambil keputusan tanpa dasar atau menutup diri dari aspirasi bawah , termasuk pemberian adok terhadap orang luar , yang biasanya akan diadakan prosesi angkon muakhi terlebih dahulu, selanjutnya baru kedudukannya dalam adat dan setelah itu diserahkan gelar atau adok baru untuk diberikan" ujarnya.
"Seluruh adok adalah mutlak anugerah dari Sai Batin. Anugerah diberikan atas dasar keturunan (nasab-silsilah) maupun karena jasa besarnya kepada Sai Batin atau masyarakat adat saibatin Ujar perwakilan dari Humas Kerajaan adat paksi pak sekala brak Bindarsyah SE.
( Diposting pertamakali di laman Lampung Post Online )
Comments
Post a Comment